Find Us On Social Media :

4 Peran BUMD dalam Perekonomian serta Ciri-cirinya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Salah satu jenis badan usaha berdasarkan kepemilikannya adalah BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang peran BUMD dalam perekonomian?

Salah satu jenis badan usaha berdasarkan kepemilikannya adalah BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah.

Nah, berdasarkan pada materi Ekonomi kelas XI SMA, kali ini GridKids akan mempelajari apa saja peran BUMD dalam perekenomian.

Pengertian BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 diatur dua bentuk BUMD, yaitu perusahaan daerah dan perseroan terbatas.

BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1962.

Sementara BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995, ya.

Namun, peraturan-peraturan di atas telah dicabut dan dinyatakan enggak berlaku seiring dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.

Maka dari itu, undang-undang yang jadi dasar pendirian BUMD adalah UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah.

Tujuan didirikannya BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperoleh laba atau keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja peran BUMD secara umum!

Baca Juga: 15 Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ekonomi Kelas XI SMA