GridKids.id -Kids, apakah kalian tahu istilah "dumping"?
Istilah "dumping" biasanya merujuk pada praktik bisnis. Dimana suatu perusahaan menjual produk atau barang-barangnya di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang mereka tetapkan di pasar domestik.
Nah, untuk agar mengerti istilah "dumping" simak penjelasan pada artikel GridKids, ya.
Pengertian Dumping
Dumping merupakan suatu kegiatan menjual barang atau produk yang lebih murah di pasar luar negeri dengan standar yang berlaku.
Kegiatan dumping bertujuan untuk menggeser atau merusak pasar di negara lain dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif atau menghilangkan pesaing lokal.
Praktik dumping sering kali dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak adil karena perusahaan yang melakukan dumping dapat merugikan produsen lokal dan merusak ekonomi pasar sasaran.
Oleh karena itu, banyak negara memiliki undang-undang anti-dumping yang memungkinkan pemerintah untuk mengenakan tarif tambahan atau tindakan lain terhadap barang-barang yang diimpor dengan harga dumping untuk melindungi produsen lokal dan pasar domestik.
Dalam konteks perdagangan internasional, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memiliki peraturan dan pedoman terkait dumping dalam perjanjian Anti-Dumping Agreement.
Agrement ini memberikan kerangka kerja untuk bagaimana negara-negara anggota WTO dapat merespon praktik dumping.
Baik itu untuk melindungi produsen domestik atau untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip perdagangan internasional yang adil.
Baca Juga: 6 Contoh Komoditas Unggulan Produk Indonesia di Pasar Ekspor
Kegiatan dumping bisa merugikan sebuah negara, lo. Karena kegiatan tersebut dapat merusak persaingan yang sehat.
Supaya Kids tahu apa dampak negatif dari kegiatan dumping, simak pemaparannya, ya.
Kegiatan dumping dapat berdampak negatif terhadap pasar dan industri lokal, diantaranya:
1. Merugikan Pesan Internal
Dumping dapat menyebabkan penurunan harga yang signifikan di pasar lokal, yang dapat merugikan produsen lokal karena mereka tidak dapat bersaing dengan harga yang sangat rendah tersebut.
2. Menghambat Inovasi
Pesaing lokal mungkin kesulitan untuk mengembangkan produk inovatif atau meningkatkan kualitas produk mereka karena tekanan harga yang ditimbulkan oleh praktik dumping.
3. Kehilangan Lapangan Kerja
Jika produsen lokal tidak dapat bertahan akibat harga yang rendah karena dumping, ini bisa berdampak pada pengurangan lapangan kerja di industri tersebut.
4. Ketergantungan Ekonomi
Jika industri lokal hancur karena dumping, negara tersebut dapat menjadi tergantung pada impor produk tersebut, yang dapat membahayakan keamanan ekonomi dan pasokan.
Baca Juga: Mengenal Teori Konsumsi dan Jenis-jenisnya, Apa Saja?
Oleh karena itu, untuk mencegah kegiatan dumping ini, banyak negara menerapkan undang-undang anti-dumping.
Diterapkannya undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk memberlakukan tarif atau pajak khusus terhadap barang-barang impor yang dijual dengan harga dumping.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan harga barang-barang tersebut ke tingkat yang lebih wajar dan adil, sehingga memberikan kesempatan kepada produsen lokal untuk bersaing secara sehat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.