Oleh karena itu, untuk mencegah kegiatan dumping ini, banyak negara menerapkan undang-undang anti-dumping.
Diterapkannya undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk memberlakukan tarif atau pajak khusus terhadap barang-barang impor yang dijual dengan harga dumping.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan harga barang-barang tersebut ke tingkat yang lebih wajar dan adil, sehingga memberikan kesempatan kepada produsen lokal untuk bersaing secara sehat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.