GridKids.id -Kids, apakah kalian tahu istilah "dumping"?
Istilah "dumping" biasanya merujuk pada praktik bisnis. Dimana suatu perusahaan menjual produk atau barang-barangnya di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang mereka tetapkan di pasar domestik.
Nah, untuk agar mengerti istilah "dumping" simak penjelasan pada artikel GridKids, ya.
Pengertian Dumping
Dumping merupakan suatu kegiatan menjual barang atau produk yang lebih murah di pasar luar negeri dengan standar yang berlaku.
Kegiatan dumping bertujuan untuk menggeser atau merusak pasar di negara lain dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif atau menghilangkan pesaing lokal.
Praktik dumping sering kali dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak adil karena perusahaan yang melakukan dumping dapat merugikan produsen lokal dan merusak ekonomi pasar sasaran.
Oleh karena itu, banyak negara memiliki undang-undang anti-dumping yang memungkinkan pemerintah untuk mengenakan tarif tambahan atau tindakan lain terhadap barang-barang yang diimpor dengan harga dumping untuk melindungi produsen lokal dan pasar domestik.
Dalam konteks perdagangan internasional, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memiliki peraturan dan pedoman terkait dumping dalam perjanjian Anti-Dumping Agreement.
Agrement ini memberikan kerangka kerja untuk bagaimana negara-negara anggota WTO dapat merespon praktik dumping.
Baik itu untuk melindungi produsen domestik atau untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip perdagangan internasional yang adil.
Baca Juga: 6 Contoh Komoditas Unggulan Produk Indonesia di Pasar Ekspor