GridKids.id - Pada artikel sebelumnya GridKids telah membahas tentang pengertian Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan fungsinya.
Nah, kali ini kita akan mencari tahu apa saja jenis-jenis industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sesuai dengan materi Ilmu Ekonomi kelas X SMA buku Kurikulum Merdeka.
Pengertian IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
IKNB didirikan dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal agar penyaluran dananya lebih efisien sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, adanya IKNB berperan penting serta strategis dan vital terhadap perekonomian di Indonesia, ya.
Salah satu fungsi IKNB adalah menghimpun dana masyarakat serta mengeluarkan surat berharga.
Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis IKNB yang ada di Indonesia, simak informasi di bawah ini!
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi dengan usaha menghimpun dana masyarakat untuk kemudian meminjamkannya kepada anggota maupun orang-orang yang membutuhkan.
Nah, koperasi simpan pinjam memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
2. Perusahaan Modal Ventura
Baca Juga: Materi Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Pengertian dan Jenis-Jenis Dana Pensiun