Menurut UU Nomor 11 tahun 1992, terdapat tiga jenis dana pensiun di Indonesia, antara lain:
1. Dana Pensiun Lembaga Keuntungan
Jenis dana pensiun ini dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun lembaga keuangan bertujuan untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, seperti karyawan atau pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun jenis ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri.
Dana pensiun pemberi kerja bertujuan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan merupakan jenis dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan.
Nah, iuran dana pensiun lembaga keuangan hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Sebagai tambahan informasi, di bawah ini adalah manfaat dana pensiun bagi perusahaan, antara lain: