Find Us On Social Media :

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi Sesuai UUD

hak dan kewajiban negara demokrasi yang sesai dengan undang-undang.

GridKids.id - Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut sistem pemerintahan demokrasi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelum itu, apa kamu tahu hak dan kewajiban negara dalam demokrasi?

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam demokrasi.

Negara Demokrasi

Negara demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya berada di tangan rakyat.

Di mana pemerintah dipilih melalui pemilihan umum dari rakyat dalam mengambil keputusan politik.

Di negara demokrasi, rakyat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih serta kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat mereka.

Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masyarakat yang demokratis. 

Setiap orang wajib menghormati hak dan kewajiban setiap individu agar menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Semua hak dan kewajiban dalam demokrasi secara tegas diatur di dalam undang-undang.

Berikut uraian hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Demokrasi Era Reformasi serta Dampaknya bagi Pemerintahan Indonesia

Hak Warga Negara dalam Demokrasi

1. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memilih dalam Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (1). 

"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya tentang Indonesia.

Hal ini tercantum di dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998, BAB I Pasal 1 ayat (1), "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk meyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

3. Memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, yang mana sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagamana tercantum di dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.

"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum".

5. Berhak memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana tercantum di dalam pasal 22C ayat (1).

"Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum".

6. Memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 28D ayat (3).

Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya

"Setiap warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

1. Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28J ayat (2).

2. Ikut serta dalam upaya bela negara, seperti yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (3).

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara".

3. Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 ayat (1).

"Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

4. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

5. Wajib menghormati hak orang lain, seperti yang tercantum di dalam Pasal 28J ayat (1).

Nah itulah hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.

Simak video berikut ini, yuk!