"Setiap warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
1. Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28J ayat (2).
2. Ikut serta dalam upaya bela negara, seperti yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (3).
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara".
3. Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 ayat (1).
"Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
4. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
5. Wajib menghormati hak orang lain, seperti yang tercantum di dalam Pasal 28J ayat (1).
Nah itulah hak dan kewajiban warga negara dalam demokrasi.
Simak video berikut ini, yuk!