Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Daerah-Daerah Istimewa dan Khusus di Indonesia

Indonesia memilki daerah khusus dan daerah istimewa seperti Ibu Kita Daerah Khusus Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman yang juga dikenal sebagai Kesepakatan Helsinki.

Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada tahun 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman.

Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh.

4. Papua dan Papua Barat

Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.

Kekhususan Papua dan Papua Barat ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar.

Baca Juga: Rumah Adat Betawi: Nama, Ciri Khas dan Bentuknya

Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua.

Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.