Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Daerah-Daerah Istimewa dan Khusus di Indonesia

Indonesia memilki daerah khusus dan daerah istimewa seperti Ibu Kita Daerah Khusus Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta

GridKids.id - Indonesia mempunyai beberapa daerah dengan status daerah khusus dan istimewa. 

Yogyakarta dan Nangro Aceh Darussalam adalah daerah istimewa. Sedangkan Jakarta adalah daerah ibu kota dan Papua juga Papua Barat adalah otonomi khusus.

Inilah macam-macam contoh daerah istimewa dan khusus di Indonesia.

Ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.

UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.

Menurut UU ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Keputusan ini memiliki arti penting karena telah memberikan wilayah dan penduduk bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya.

Salah satu bentuk keistimewaan DIY, yakni dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Mengenal Daerah Swapraja di Indonesia