Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Daerah-Daerah Istimewa dan Khusus di Indonesia

Indonesia memilki daerah khusus dan daerah istimewa seperti Ibu Kita Daerah Khusus Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak seperti provinsi lain, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY.

2. Daerah Khusus Ibu Jakarta

Dasar hukum kekhususan yang terbaru adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU ini, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tak hanya itu, DKI Jakarta juga menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Tidak seperti provinsi lain, wali kota dan bupati di wilayah administratif DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi.

Calon wali kota dan bupati ini merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Gubernur DKI Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3. Aceh

Pemberian status daerah istimewa dan otonomi khusus kepada Aceh tak lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca Juga: 4 Tradisi Ramadan di Yogyakarta, dari Apeman sampai Nyadran

Untuk mengurangi potensi konflik yang tidak berkesudahan akibat GAM, pemerintah memberikan sejumlah urusan yang diistimewakan dan dikhususkan.