Find Us On Social Media :

6 Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli dan UU serta Konsepnya

Salah satu upaya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bela negara.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang pengertian bela negara?

Melansir dari kemdikbud.go.id, upaya bela negara diperingati setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006.

Diketahui bela negara jadi salah satu upaya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bela negara dipahami sebagai kehormatan bagi setiap warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif.

Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab dalam mempertahankan keutuhan negara.

Tahukah kamu? Menerapkan sikap bela negara bisa menjaga keselamatan bangsa dan negara serta keutuhan wilayah, lo.

Nah, kali ini GridKids akan mencari tahu pengertian bela negara menurut para ahli serta undang-undang (UU) dan konsepnya.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui pengertian bela negara menurut para ahli serta undang-undang (UU) dan konsepnya.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

1. Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, pengertian bela negara adalah dilaksanakannya doktrin keamanan yang nasional yang berguna menciptakan sebuah sistem pertahanan keamanan nasional.

Baca Juga: 5 Nilai Dasar Bela Negara serta Penjelasan dan Manfaatnya, Apa Saja?

2. Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, bela negara ialah sebuah sikap, tekad dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara.

3. Purnomo Yusgiantoro

Bela negara adalah sebuah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan pada NKRI.

4. Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara mengandung empat esensial yang harus dibela, yaitu kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Sutarman

Pengertian bela negara menurut Sutarman ialah suatu usaha dalam membela negara dnegan cara fisik dan nonfisik.

6. UU No. 3 Tahun 2002

Bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Baca Juga: Pkn Kelas 10: Tabel 5.5 Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Sikap Bela Negara

Konsep Bela Negara

Melansir dari gramedia.com, terdapat dua tipe konsep bela negara, yaitu tipe fisik dan nonfisik.

Konsep bela negara secara fisik adalah usaha dalam pertahanan menghadapi sebuah serangan fisik atau agresi.

Sementara konsep secara nonfisik ialah sebuah usaha untuk ikut serta dalam berperan aktif.

Adapun cara yang bisa dilakukan untuk berperan aktif memajukan negara dan bangsa, yaitu melalui cara pendidikan, sosial, moral, dan peningkatan kesejahteraan yang menyusun negara tersebut.

Itulah informasi tentang pengertian bela negara menurut para ahli dan undang-undang (UU) serta konsepnya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.