6 Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli dan UU serta Konsepnya

Salah satu upaya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bela negara.

Salah satu upaya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bela negara.

Menerapkan sikap bela negara bisa menjaga keselamatan bangsa dan negara serta keutuhan wilayah.

2. Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, bela negara ialah sebuah sikap, tekad dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara.

3. Purnomo Yusgiantoro

Bela negara adalah sebuah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan pada NKRI.

4. Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara mengandung empat esensial yang harus dibela, yaitu kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Sutarman

Pengertian bela negara menurut Sutarman ialah suatu usaha dalam membela negara dnegan cara fisik dan nonfisik.

6. UU No. 3 Tahun 2002

Bela negara adalah sebuah sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Baca Juga: Pkn Kelas 10: Tabel 5.5 Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Sikap Bela Negara