Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.

Macam kedaulatan yang satu ini memberikan penjelasan, negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan untuk menjalankan pemerintahan secara langsung.

Semua kebijakan yang dibuat penguasa itu dianggap bersumber dari Tuhan.

Oleh sebab itu, masyarakat itu diwajibkan untuk mau mematuhi perintah penguasa.

Contoh negara yang pernah menganut ini yakni antara lain Arab Saudi, Jepang, dan Mesir.

Kedaulatan Raja 

Macam kedaulatan yang satu ini beranggapan, kekuasaan tertinggi tak lain yakni berada di tangan raja.

Kedaulatan tersebut agar negara tersebut dapat kuat serta kukuh.

Seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat serta tidak terbatas.

Rakyat juga harus rela menyerahkan hak serta kekukasaannya kepada sang raja.

Secara langsung, siapa yang tak tunduk patuh pada raja, akan mendapat hukuman berlaku.

Bahkan, raja hanya bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri.

Baca Juga: Kedaulatan: Pengertian, Sifat, dan Jenis-Jenis Teorinya