Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat.

GridKids.id - Kids, setelah mempelajari kedudukan dan fungsi Pancasila, nah kali ini kita akan belajar bersama tentang bentuk dan kedaulatan negara. 

Kedaulatan sendiri merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Arab yakni ‘Daulah’ atau ‘Daulat’.

Kedua hal tersebut dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi.

Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal kata dasar ‘daulat’, yang memiliki pengertian yakni kekuasaan, pemerintahan.

Sederhannya, kedaulatan merupakan kemampuan suatu pihak menerapkan aturan di wilayah teritorialnya.

Dalam suatu hukum konstitusi dan internasional, kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang mempunyai kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya.

Dalam konteks tertentu kedaulatan terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang mempunyai yuridiksi hukum sendiri.

Macam-macam Kedaulatan 

Berbagai macam kedaulatan yang ada di suatu negara yakni sebagai berikut:

Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan kedaulatan yang bersumber dari Tuhan. 

Baca Juga: 4 Jenis Kedaulatan Menurut Jean Biden, dari Permanen hingga Tidak Terbatas