Find Us On Social Media :

3 Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang fungsi bank menurut undang-undang perbankan?

Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia, ya.

Istilah bank berasal dari bahasa Italia 'banca' yang diartikan sebagai tempat penukaran uang.

Pengertian bank menurut KBBI adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat.

Selain menarik dana, bank juga memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Bank juga diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.

Perlu diketahui meski hampir mirip, ternyata bank dan perbankan berbeda, lo.

Perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya.

Perbankan menyangkut tentang bank serta mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan usahanya.

Sementara bank memiliki cakupan di bidang aspek kelembagaan saja, ya.

Tahukah kamu? Bank diatur dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Pengertian Bank dan Fungsi-fungsinya, Materi IPS Kelas 8 SMP

Kali ini GridKids akan mencari tahu apa saja fungsi bank menurut undang-undang perbankan, simak informasi di bawah ini.

Fungsi Bank Menurut UU Perbankan

1. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Salah satu fungsi bank menurut UU perbankan adalah menyalurkan dana kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan.

Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit.

2. Menyediakan Layanan Jasa Bank

Mulanya bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain bahkan hingga ke luar negeri.

Nah, seiring berkembangnya teknologi layanan bank kini semakin beranekaragam, lo.

Layanan bank bisa dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan tersebut, kini masyarakat bisa mudah melakukan transaksi pembayaran maupun pembelian.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: Apa yang Dimaksud dengan Bank?

Misalnya adalah bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, hingga pembelian tiket transportasi.

3. Menghimpun Dana Masyarakat

Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan.

Diharapkan dengan produk tersebut maka masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan aman.

Tak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito.

Deposito dianggap bisa mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uang dan menginvestasikannya, ya.

Demikianlah informasi tentang fungsi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.