Find Us On Social Media :

3 Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia.

Kali ini GridKids akan mencari tahu apa saja fungsi bank menurut undang-undang perbankan, simak informasi di bawah ini.

Fungsi Bank Menurut UU Perbankan

1. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Salah satu fungsi bank menurut UU perbankan adalah menyalurkan dana kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan.

Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit.

2. Menyediakan Layanan Jasa Bank

Mulanya bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain bahkan hingga ke luar negeri.

Nah, seiring berkembangnya teknologi layanan bank kini semakin beranekaragam, lo.

Layanan bank bisa dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan tersebut, kini masyarakat bisa mudah melakukan transaksi pembayaran maupun pembelian.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: Apa yang Dimaksud dengan Bank?