Find Us On Social Media :

3 Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia.

Misalnya adalah bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, hingga pembelian tiket transportasi.

3. Menghimpun Dana Masyarakat

Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan.

Diharapkan dengan produk tersebut maka masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan aman.

Tak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito.

Deposito dianggap bisa mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uang dan menginvestasikannya, ya.

Demikianlah informasi tentang fungsi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.