Find Us On Social Media :

Geografi Kelas 10 SMA: Apa yang Dimaksud dengan Penataan Ruang?

Penataan ruang ialah proses yang bertujuan untuk memperbaiki tata letak suatu kawasan dan penggunaan lahan.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang penataan ruang?

Pada artikel sebelumnya kita telah mempelajari dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan peta.

Selain membahas peta, materi Geografi kelas 10 SMA juga mempelajari tentang penataan ruang, lo.

Peta enggak hanya jadi bagian sentral dari geografi yang berfungsi sebagai penunjuk lokasi satu wilayah, namun juga menyampaikan terkait penataan ruang atau tata ruang suatu wilayah.

Melansir dari kemdikbud.go.id, penataan ruang atau tata ruang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Penataan ruang juga diartikan sebagai proses yang bertujuan untuk memperbaiki tata letak suatu kawasan dan penggunaan lahan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keindahan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penghuninya ya, Kids.

Tak hanya itu saja, penataan ruang juga bisa dilakukan untuk kawasan seperti pariwisata, pedesaan, perkotaan, dan sebagainya.

Informasi tata ruang suatu wilayah diselenggarakan secara terpadu, selaras, keberlanjutan dan terbuka, ya.

Sementara asas dan tujuan tata ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang dilakukan sistematik.

Untuk mengetahui informasi tentang penataan ruang, simak informasi di bawah ini, Kids.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Materi Geografi Kelas 10 SMA: 6 Jenis Peta dan Kegunaannya

Mengenal Apa Itu Penataan Ruang

Tahukah kamu? Penataan ruang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perencanaan tata kota atau penyusunan rencana tata ruang.

Bersumber dari kemdikbud.go.id, sesuai ketentuan undang-undang, wilayah suatu kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luasan wilayah yang dipergunakan untuk taman kota, hutan kota, kawasan hijau di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.

Sementara penggunaan area untuk kepentingan umum luasannya sekitar 20 persen untuk perkantoran pemerintah, sekolah, dan sektor publik lainnya.

Penggunaan area bagi kepentingan swasta memiliki luas sekitar 10 persen untuk perkantoran swasta, kegiatan bisnis, dan lain sebagainya.

Kita bisa mengakses informasi tata ruang wilayah secara daring maupun langsung melalui peta wilayah dan informasi rencana tata ruang.

Ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan dalam penataan ruang, yakni aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan.

Berikut ini cara mewujudkan penataan ruang yang berkualitas, antara lain:

1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

2. Pengawasan dan penegakan hukum dengan tegas.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Geografi Kelas 10 SMA: Apa Manfaat Penginderaan Jauh?

3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk penataan ruang.

4. Penguatan kerja sama pemerintah daerah.

Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa yang dimaksud dengan penataan ruang.

Pertanyaan: Penataan ruang diatur dalam UU nomor berapa?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.