Mengenal Apa Itu Penataan Ruang
Tahukah kamu? Penataan ruang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui perencanaan tata kota atau penyusunan rencana tata ruang.
Bersumber dari kemdikbud.go.id, sesuai ketentuan undang-undang, wilayah suatu kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luasan wilayah yang dipergunakan untuk taman kota, hutan kota, kawasan hijau di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
Sementara penggunaan area untuk kepentingan umum luasannya sekitar 20 persen untuk perkantoran pemerintah, sekolah, dan sektor publik lainnya.
Penggunaan area bagi kepentingan swasta memiliki luas sekitar 10 persen untuk perkantoran swasta, kegiatan bisnis, dan lain sebagainya.
Kita bisa mengakses informasi tata ruang wilayah secara daring maupun langsung melalui peta wilayah dan informasi rencana tata ruang.
Ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan dalam penataan ruang, yakni aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan.
Berikut ini cara mewujudkan penataan ruang yang berkualitas, antara lain:
1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
2. Pengawasan dan penegakan hukum dengan tegas.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Geografi Kelas 10 SMA: Apa Manfaat Penginderaan Jauh?