Find Us On Social Media :

Bank : Pengertian, Fungsi Hingga Berdasarkan Golongannya

bank adalah salah satu institusi pilar penjamin kelancaran perputaran uang dalam masyarakat.

GridKids.id - Kids, apakah kamu rutin menabung?

Menabung itu sangat penting lo sesuai dengan peribahasa “hemat pangkal kaya”. 

Menabung bisa di mana saja, namun alangkah baiknya jika ingin menabung di bank

Jika kamu menyimpan di rumah kemungkinan ada risiko kecurian ataupun hilang.

Kamu pasti akan memikirkan tabunganmu dan akan selalu resah. 

Beda halnya jika kamu menyimpannya di bank, keamanannya pun terjamin.

Nahsebelumnya kamu tahu tidak apa sebenarnya bank itu dan fungsi lainnya selain untuk menabung? Yuk simak penjelasannya.

Pengertian Bank

'Bank' berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. 

Kenapa bangku? Iya, jadi dulu bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung.

Pada perkembanganya, bank sekarang dikenal sebagai lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat, termasuk uang saku yang kamu tabungkan.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS 10 SMA: Perbedaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)

Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Fungsi Bank

Kids, tahu kah kamu ada 5 fungsi bank secara umum

1. Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat

2. Memberikan kredit 

3. Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang 

4. Meningkatkan taraf hidup manusia.

5. Sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).

Bank juga digolongkan berdasarkan fungsinya :

a. Bank Sentral 

Bank yang berwenang menjadi bank sentral yaitu Bank Indonesia. 

Baca Juga: 8 Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank yang Perlu Diketahui

Bank Indonesia memiliki kebijakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia. 

b. Bank Umum

Jenis bank ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

c. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.

----- 

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.