Bank Indonesia memiliki kebijakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia.
b. Bank Umum
Jenis bank ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.