Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kids, tahu kah kamu ada 5 fungsi bank secara umum
1. Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang
4. Meningkatkan taraf hidup manusia.
5. Sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
Bank juga digolongkan berdasarkan fungsinya :
a. Bank Sentral
Bank yang berwenang menjadi bank sentral yaitu Bank Indonesia.
Baca Juga: 8 Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank yang Perlu Diketahui