Baca Juga: Makna Persatuan dan Kesatuan bagi Indonesia sebagai Negara Majemuk, PKN Kelas 6 SD
Saat itu, Negara Republik Indonesia Serikat atau RIS juga memiliki Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara.
3. Masa Demokrasi Liberal
Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa ketiga dimulai saat bangsa Indonesia beralih ke masa demokrasi liberal pada 17 Agustus 1959 sampai 5 Juli 1959.
Hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Adapun hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan asas desentralisasi
Sistem pemerintahan parlementer juga diterapkan dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri.
4. Masa Orde Lama
Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang selanjutnya dimulai masa orde lama terjadi setelah masa demokrasi liberal, tepatnya pada 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966.
UUD 1945 digunaka kembali sebagai penyelenggaraan negara berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Saat itu, Presiden kembali berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.