Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: Usaha yang Dapat Dilakukan untuk Menjaga Keutuhan NKRI
Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dimulai pada masa revolusi kemerdekaan sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Pada periode ini, bentuk negara Indonesia bukan lagi negara jajahan, melainkan negara kesatuan berbentuk republik yang dipimpin presiden.
Presiden pada periode ini berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
Undang-Undang Dasar 1945 digunakan sebagai pegangan dalam periode ini.
Namun pelaksanaan UUD 1945 belum sesuai secara murni dan konsekuen, sehingga menimbulkan permasalahan yang memicu dinamika persatuan dan kesatuan.
2. Masa Republik Indonesia Serikat
Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang selanjutnya adalah pergantian ke Republik Indonesia Serikat yang berlangsung pada 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
Pegangan hukum saat itu adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949.
Oleh sebab itu, Indonesia berubah menjadi negara serikat atau federasi dengan memiliki 15 negara bagian.
Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik dengan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai perdana menteri.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi parlementer kabinet semu atau quasi parlementer.