Find Us On Social Media :

5 Jenis Kewajiban dan Penjelasannya yang Tertuang dalam Undang-Undang

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus yang dilaksanakan.

GridKids.id - Hak dan kewajiban menjadi sebuah hal yang tak dapat dipisahkan dan saling berkaitan.

Seperti yang kita tahu, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus yang dilaksanakan. 

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab.

Prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban pun memiliki beberapa jenis seperti berikut ini!

Jenis-jenis Kewajiban

1. Kewajiban umum dan khusus

Kewajiban umum ini ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum.

Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

2. Kewajiban mutlak

Baca Juga: Pentingnya Pemerintah Perkuat Perlindungan Perkerja Migran Indonesia

Kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan enggak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak lain pihak.

3. Kewajiban primer

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tak melawan hukum, contohnya seperti kewajiban untuk tak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.

Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.

4. Kewajiban publik

Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban untuk patuh tehadap peraturan dan hukum pidana.

5. Kewajiban positif dan negatif

Kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau enggak melakukan sesuatu.

Kewajiban positif mengehndaki dilakukannya sesuatu, kewajiban negatif mengehendaki tak dilakukannya sesuatu.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Baca Juga: 4 Prinsip Konvensi Hak Anak dari PBB, Apa Saja?

Kewajiban warga negara Indonesia tertuang dalam peraturan dan hukum, yakni:

1. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai pasal 28J ayat 1 mengatakan:

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai pasal 28J ayat 2.

5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Nah, itulah beberapa jenis kewajiban dan kewajiban warga negara Indonesia yang sudah tertuang dalam undang-undang.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.