Kewajiban warga negara Indonesia tertuang dalam peraturan dan hukum, yakni:
1. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai pasal 28J ayat 2.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Nah, itulah beberapa jenis kewajiban dan kewajiban warga negara Indonesia yang sudah tertuang dalam undang-undang.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.