Find Us On Social Media :

5 Jenis Kewajiban dan Penjelasannya yang Tertuang dalam Undang-Undang

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus yang dilaksanakan.

GridKids.id - Hak dan kewajiban menjadi sebuah hal yang tak dapat dipisahkan dan saling berkaitan.

Seperti yang kita tahu, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus yang dilaksanakan. 

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab.

Prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban pun memiliki beberapa jenis seperti berikut ini!

Jenis-jenis Kewajiban

1. Kewajiban umum dan khusus

Kewajiban umum ini ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum.

Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

2. Kewajiban mutlak

Baca Juga: Pentingnya Pemerintah Perkuat Perlindungan Perkerja Migran Indonesia