Find Us On Social Media :

7 Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya

Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia?

Indonesia merupakan negara hukum yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut KBBI negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Menurut pasal tersebut, sudah sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Nah, sebagai negara hukum terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan di Indonesia, ya.

Hal ini bertujuan demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tahukah kamu? Prinsip-prinsp negara hukum Indonesia enggak hanya diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, lo.

Melainkan secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintah, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Melansir dari hukumonline.com, menurut penjelasan UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem 'rechtsstaat' atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan.

Untuk mengetahui prinsip-prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia, yuk, simak informasi di bawah ini, ya!

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Baca Juga: 9 Komponen Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Penjelasannya

1. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.

2. Berprinsip pada kedaulatan rakyat atau demokrasi.

3. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.

4. Norma hukum berdasarkan Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

5. Sistem pemerintahannya berbentuk presidensial.

6. Adanya organ pembentuk undang-undang yaitu presiden dan DPR.

7. Kekuasaan kehakiman bebas dari kekuasaan lain atau eksekutif.

Lalu, apa saja ciri-ciri negara hukum, Kids?

1. Kesamaan kedudukan di depan hukum.

2. HAM terjamin oleh undang-undang.

Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia dan Pembagiannya

3. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan beroganisasi.

4. Bahan kehakiman yang bebas dan enggak memihak.

5. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi.

6. Pemilihan umum yang bebas.

7. Pembagian kekuasaan untuk kepastian hukum.

Nah, itulah beberapa prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.