1. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
2. Berprinsip pada kedaulatan rakyat atau demokrasi.
3. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah.
4. Norma hukum berdasarkan Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
5. Sistem pemerintahannya berbentuk presidensial.
6. Adanya organ pembentuk undang-undang yaitu presiden dan DPR.
7. Kekuasaan kehakiman bebas dari kekuasaan lain atau eksekutif.
Lalu, apa saja ciri-ciri negara hukum, Kids?
1. Kesamaan kedudukan di depan hukum.
2. HAM terjamin oleh undang-undang.
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia dan Pembagiannya