GridKids.id - Setelah membahas pengertian Badan Usaha, Kids, kita akan membahas tentang badan usaha berdasarkan kepemilikan dalam materi kelas XI SMA.
Sebelumnya telah kita bahas, bahwa badan usaha kepemilkan itu terdiri dari tiga bagian yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun kali ini kita akan membahas tentang BUMN dan BUMS. Lalu apakah perbedaan BUMN dan BUMD? Berikut penjelasannya.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN statusnya milik negara dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya.
Adapun tujuan BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembagan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara khususnya.
Tak hanya itu, tujuan BUMN juga menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pernyediaan barang dan jasa yang bermutu.
Lalu tujuan BUMN juga menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Yang terakhir tujuannya adalah mengejar keuntungan.
Sementara itu BUMN memiliki keunggulan dan kelemahan
Keunggulan BUMN
Baca Juga: BUMN: Pengertian, Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi dan Perannya
Adapun keunggulan BUMN yaitu dapat beroperasi pada bidang-bidang yang mengusai keinginan orang banyak.