Find Us On Social Media :

Apa Saja Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Lingkungan Hidup?

Di dalam Undang-Undang telah mengatur hak dan kewajiban terhadap lingkungan.

GridKids.id - Kids, hak dan kewajiban saling berkaitan dan tak bisa dipisahkan.

Kali ini, kita akan membahas tentang hak dan kewajiban tehadap lingkungan yang sudah diatur dalam UU negara.

Masyarakat berhak atas lingkungan hidupnya yang baik dan sehat.

Tak hanya itu saja, masyarakat pun punya kewajiban yang harus dilakukan terhadap lingkungannya.

Lingkungan mengacu pada sebuah tempat di mana semua makhluk hidup dan tak hidup tinggal dan membangun rasa ketertarikan satu sama lain.

Lingkungan ini dasarnya telah membantu banyak manusia untuk bisa menjalin hubungan dengan apa di dalamnya, seperti flora dan fauna.

Hal ini juga menentukan pembentukan dan kelangsungan hidup manusia.

Lingkungan telah memberikan banyak hal untuk manusia seperti air, sinar matahari, sinar matahari, udara, dan bahan bakar fosil.

Manusia sesungguhnya mendapatkan hak sekaligus kewajiban atas lingkungan.

Untuk mendapatkan haknya, manusia harus menjaga lingkungan, menghormati lingkungan, dan memanfaatkan sumber daya alam secara rasional.

Selain itu, manusia harus mengambil langkah-langkah penting untuk mencegah polusi dan menjaga lingkungan sekitar.

Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Berikut adalah hak dan kewajiban terhadap lingkungan!

Hak terhadap Lingkungan

Pasal 65 mengatur terkait lima hak atas lingkungan, di antaranya yaitu:

1. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

2. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

3. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kewajiban terhadap Lingkungan

Aturan hak atas lingkungan hidup sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan diikuti oleh pengaturan kewajiban pada lingkungan.

Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Seorang Petani, Apa Saja?

Sementara itu, ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu:

1. kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 6 yang mengandung makna terkait upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Nah, itu dia hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.