Berikut adalah hak dan kewajiban terhadap lingkungan!
Hak terhadap Lingkungan
Pasal 65 mengatur terkait lima hak atas lingkungan, di antaranya yaitu:
1. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
2. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
3. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban terhadap Lingkungan
Aturan hak atas lingkungan hidup sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan diikuti oleh pengaturan kewajiban pada lingkungan.
Baca Juga: 10 Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Seorang Petani, Apa Saja?