Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
Peraturan ini untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Gubernur.
7. Peraturan Kabupaten atau Kota
Peraturan Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan Bupati atau Walikota.
Itulah hierarki peraturan perundang-undangan ya, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.