Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas XI SMA
Berikut ini adalah lima kewenangan presiden menurut UUD 1945:
1. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, Pasal 5 ayat (1).
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU, Pasal 5 ayat (2).
3. Presiden bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, Pasal 11 ayat (1).
4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
5. Presiden bisa mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan dari DPR, (Pasal 13).
Itulah kedudukan presiden menurut UUD 1945 ya, Kids.
-----