Bunyi pasal tersebut adalah "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Sementara itu, menurut buku Presidensialisme Setengah Hati, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah.
Selain itu juga di jelaskan presiden memiliki dua kedudukan.
Dua kedudukan tersebut adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara ditegaskan dari wewenang yang dimilikinya.
Beberapa di antaranya adalah memberi grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Selain itu ada kewenangan untuk memberi gelar serta tanda jasa dan kehormatan.
Kewenangan presiden tersebut tertuang dalam Pasal 14 dan 15 UUD 1945.
Selain kewenangan tersebut, presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas institusi keamanan.
Merek adalah angkatan darat, angkatan laut, serta angkatan udara.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 10 UUD 1945.