Find Us On Social Media :

Konstitusi Apa Saja yang Pernah Ada di Indonesia? PPKn Kelas XI SMA

Konstitusi yang pernah ada di Indonesia.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang sejarah konstitusi Indonesia.

Sejarah konstitusi Indonesia merupakan materi PPKn kelas XI SMA Bagian 2 Unit 1.

Selain Undang-Undang Dasar 1945, ternyata Indonesia pernah memiliki konstitusi lain yang pernah berlaku.

Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang konstitusi yang pernah ada di Indonesia.

Yuk, langsung saja kita simak konstitusi yang pernah ada di Indonesia!

Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaan.

Berikut ini adalah tiga konstitusi yang pernah ada di Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah konstitusi pertama sejak kemerdekaan Indonesia.

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi negara Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA

Pengesahan UUD 1945 sendiri dilakukan sebagai syarat berdirinya negara Indonesia yang merdeka.

Dalam UUD 1945 kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Kekuasaan pemerintah negara juga dipegang oleh seorang presiden.

Indonesia juga menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial.

Yang mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.

2. Konstitusi RIS 1949

pada 1949, Indonesia mengalami pergantian konstitusi akibat campur tangan Belanda.

Kala itu, Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat.

Pergantian konstitusi itu merupakan hasil perundingan dari Konferensi Meja Bundar dan Konstitusi RIS 1949 dijadikan undang-undang dasar.

Dalam Konstitusi RIS 1949, bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federal.

Negara federal sendiri adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian.

Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas XI SMA

Pemerintahan dalam konstitusi ini terdiri dari presiden dan kabinet. Selain itu, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR dan Senat.

3. Undang-Undang Sementara 1950

Negara Republik Indonesia Serikat mendapat banyak protes dari rakyat Indonesia.

Akhirnya untuk memenuhi tuntutan rakyat tersebut, dibuat Piagam Persetujuan pada 1950.

Kemudian terbentuklah undang-undang dasar yang bersifat sementara, atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Dalam UUDS 1950, Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan.

Kedaulatan negara juga berada di tangan rakyat, tetapi kedaulatan dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Sistem pemerintahan yang digunakan merupakan kabinet parlementer.

Sementara pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR).

Seiring berjalan waktu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Itulah tiga konstitusi yang pernah ada di Indonesia ya, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.