GridKids.id - Indonesia merupakan negara hukum dan terdapat tiga hukum yang diakui.
Hukum yang diakui di Indonesia adalah hukum barat, hukum agama, dan hukum adat.
Sekarang kita pahami pengertian hukum adat, sumber dan contohnya yang ada di Indonesia.
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang sebagian besar tidak tertulis dan dilakukan secara turun temurun sebagai warisan.
Hukum adat erat kaitannya dengan pola perilaku masyarakat, yang didalamnya terdapat nilai kebudayaan, nilai, norma dan hukum suatu daerah.
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak daerah.
Nah, setiap daerah tersebut memiliki adat istiadatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Tujuan adanya hukum adat untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Dimana seseorang yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi.
Sumber Hukum Adat
Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia