Find Us On Social Media :

Isi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut, Materi PPKn Kelas XI SMA

Isi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau yang dikenal dengan UNCLOS 1982.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang isi dari Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Lantas, apa saja isinya? Yuk, kita simak satu per satu.

Seperti diketahui, konvensi ini membahas tentang hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya.

Indonesia sendiri termasuk dalam negara peserta Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Selain itu, konvensi ini juga berperan penting bagi Indonesia terkait status negara kepulauan.

Pasalnya, melalui konvensi ini Indonesia telah diakui dunia sebagai negara kepulauan.

Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut mengatur beberapa pokok penting terkait hukum kelautan.

Ada 320 pasal dengan sembilan lampiran yang ada di dalam konvensi ini.

Yuk, langsung saja kita simak isi dari Konvensi PBB 1982 soal Hukum Kelautan!

Baca Juga: Langkah Penyelesaian Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI SMA

Isi Konvensi PBB tentang Hukum Laut

1. Negara yang memiliki pantai menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.

2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.

Negara dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.

4. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.

5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.

6. Negara yang tidak memiliki pantai, mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.

7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi.

8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pesisir.

Jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus meminta persetujuan dari negara lainnya yang tergabung dalam UNCLOS 1982.

Baca Juga: Sengketa Internasional dan Contoh Kasusnya, Materi PPKn Kelas XI

9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.

10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.

Itulah isi dari Konvensi PBB 1982 atau UNCLOS 1982 ya, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia