9. Permasalahan yang ada hendaknya diselesaikan dengan cara damai.
10. Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.
Itulah isi dari Konvensi PBB 1982 atau UNCLOS 1982 ya, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia