GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang sanksi hukum di Indonesia?
Bagi pelanggar hukum akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini dikarenakan hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Melansir dari gramedia.com, hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Diketahui bahwa hukum bertujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjaga, Kids.
Sementara sanksi ialah hukuman atau tindakan berupa paksaan yang diberikan kepada seseorang yang gagal mematuhi hukum, perintah, atau aturan.
Sanksi juga dipahami sebagai hukuman yang bersifat memaksa dan mengikat orang agar menaati ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku.
Tahukah kamu? Pemutusan pemberian sanksi akan disesuaikan dengan beratnya kejahatan atau pelanggaran yang diperbuat seseorang.
Untuk mengetahui jenis-jenis sanksi hukum di Indonesia, simak informasi berikut ini, ya.
Jenis-Jenis Sanksi Hukum yang Digunakan di Indonesia
1. Sanksi Perdata
Sanksi perdata merupakan hukuman atasa pelanggaran hukum perdata.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lain.
Nah, hukum perdata menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Di bawah ini merupakan putusan yang diberikan oleh hakim dalam hukum perdata, yakni:
1. Putusan DeclaratoirPutusan declaratoir ialah putusan yang menciptakan suatu kedaan yang sah menurut hukum.
2. Putusan ConstitutifPutusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru.
3. Putusan CondemnatoirPutusan condemnatoir ialah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya, ya.
2. Sanksi Administratis
Sanksi administratif adalah salah satu jenis sanksi hukum yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Nah, diketahui sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, denda, dan lain sebagainya.
3. Sanksi Pidana
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya
Pada dasarnya sanksi pidana adalah hukuman sebab akibat. Sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP sanksi pidana dibagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pokok dan sanksi pidana.
Sanksi pidana pokok adalah hukuman denda, hukuman tutupan, hukuman denda, hukuman mati, dan hukuman penjara.
Sementara sanksi hukuman pidana tambahan terdiri dari perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, dan pencabutan beberapa hak tertentu.
Nah, sekarang sudah tahu tahu ya, Kids, apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang digunakan di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.