Find Us On Social Media :

3 Jenis Sanksi Hukum yang Digunakan di Indonesia dan Penjelasannya

Bagi pelanggar hukum akan dikenai sanksi atau hukuman.

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lain.

Nah, hukum perdata menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Di bawah ini merupakan putusan yang diberikan oleh hakim dalam hukum perdata, yakni:

1. Putusan DeclaratoirPutusan declaratoir ialah putusan yang menciptakan suatu kedaan yang sah menurut hukum.

2. Putusan ConstitutifPutusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru.

3. Putusan CondemnatoirPutusan condemnatoir ialah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya, ya.

2. Sanksi Administratis

Sanksi administratif adalah salah satu jenis sanksi hukum yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.

Nah, diketahui sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, denda, dan lain sebagainya.

3. Sanksi Pidana

Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya