Pada dasarnya sanksi pidana adalah hukuman sebab akibat. Sebab mengacu pada kasus yang dilakukan, sedangkan akibat adalah hukuman yang didapatkan.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP sanksi pidana dibagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pokok dan sanksi pidana.
Sanksi pidana pokok adalah hukuman denda, hukuman tutupan, hukuman denda, hukuman mati, dan hukuman penjara.
Sementara sanksi hukuman pidana tambahan terdiri dari perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, dan pencabutan beberapa hak tertentu.
Nah, sekarang sudah tahu tahu ya, Kids, apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang digunakan di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.