Find Us On Social Media :

5 Ciri Khas Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Tujuan dan Fungsinya

Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia merupakan negara hukum.

GridKids.id - Kids, apa saja ciri khas hukum yang berlaku di Indonesia?

Ciri-ciri adalah tanda khas yang membedakan sesuatu dari interaksi antargen dan lingkungan.

Sementara hukum ialah aturan yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat agar tercipta kehidupan yang aman dan damai.

Hukum juga dipahami sebagai seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur serta bersifat mengikat.

Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia merupakan negara hukum.

Melansir dari adjar.grid.id, negara hukum adalah suatu negara yang di mana tindakan pemerintahan dan rakyatnya didasarkan atas hukum.

Hal ini dikarenakan segala sesuatu yang dilakukan dalam wilayah Indonesia diatur dengan hukum dan perundangan, ya.

Untuk mengetahui ciri khas hukum yang berlaku di Indonesia, simak informasi di bawah ini, ya.

Ciri Khas Hukum di Indonesia

1. Dibuat oleh Lembaga Berwenang

Salah satu ciri khas hukum yang berlaku di Indonesia adalah dibuat oleh lembaga berwenang.

Baca Juga: 9 Komponen Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Penjelasannya

Nah, diketahui hukuman hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang.

Selain itu, hukuman juga dibuat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, ya.

2. Bersifat Melindungi

Hukum di Indonesia dibuat dengan tujuan untuk melindungi orang dan badan hukum berdasarkan ketentuan yang ada.

Maka dari itu, dengan adanya hukum, orang-orang enggak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri, Kids.

3. Terdapat Sanksi Jika Melanggar

Bagi yang melanggar hukum di Indonesia akan dikenai sanksi berupa hukuman atau denda.

Oleh karena itulah ciri khas hukum di Indonesia ialah memiliki sanksi jika ada yang melanggar.

Diketahui sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum tersebut mengikat dan tegas kepada semua orang.

4. Berisi Perintah dan Larangan

Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya

Hukum di Indonesia memiliki ciri khas berupa perintah yang harus dilakukan.

Hal ini juga diartikan sebagai sebuah larangan yang enggak bolah dilakukan atau kedua-keduanya, ya.

5. Bersifat Memaksa dan Mengikat

Ciri khas hukum di Indonesia adalah bersifat memaksa dan mengikat.

Artinya, bahwa hukum tersebut harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang, ya.

Lalu, apa saja tujuan dan fungsi hukum, Kids?

Berikut ini merupakan tujuan dan fungsi hukum yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.

2. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

3. Kaidah hukum memiliki tujuan melindungi kepentingan manusia dari bahaya.

4. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya

5. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendali sosial dan perubahan pada masyarakat.

6. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga semakin erat eksistensinya.

Demikialah informasi tentang ciri khas hukum di Indonesia serta tujuan dan fungsinya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.