Find Us On Social Media :

5 Ciri Khas Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Tujuan dan Fungsinya

Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia merupakan negara hukum.

Nah, diketahui hukuman hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang.

Selain itu, hukuman juga dibuat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, ya.

2. Bersifat Melindungi

Hukum di Indonesia dibuat dengan tujuan untuk melindungi orang dan badan hukum berdasarkan ketentuan yang ada.

Maka dari itu, dengan adanya hukum, orang-orang enggak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri, Kids.

3. Terdapat Sanksi Jika Melanggar

Bagi yang melanggar hukum di Indonesia akan dikenai sanksi berupa hukuman atau denda.

Oleh karena itulah ciri khas hukum di Indonesia ialah memiliki sanksi jika ada yang melanggar.

Diketahui sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum tersebut mengikat dan tegas kepada semua orang.

4. Berisi Perintah dan Larangan

Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya