Find Us On Social Media :

5 Ciri Khas Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Tujuan dan Fungsinya

Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia merupakan negara hukum.

Hukum di Indonesia memiliki ciri khas berupa perintah yang harus dilakukan.

Hal ini juga diartikan sebagai sebuah larangan yang enggak bolah dilakukan atau kedua-keduanya, ya.

5. Bersifat Memaksa dan Mengikat

Ciri khas hukum di Indonesia adalah bersifat memaksa dan mengikat.

Artinya, bahwa hukum tersebut harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang, ya.

Lalu, apa saja tujuan dan fungsi hukum, Kids?

Berikut ini merupakan tujuan dan fungsi hukum yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.

2. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

3. Kaidah hukum memiliki tujuan melindungi kepentingan manusia dari bahaya.

4. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya

5. Hukum berfungsi sebagai sarana pengendali sosial dan perubahan pada masyarakat.

6. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga semakin erat eksistensinya.

Demikialah informasi tentang ciri khas hukum di Indonesia serta tujuan dan fungsinya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.