Find Us On Social Media :

2 Jenis Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia serta Sumber Hukumnya

Menurut para ahli hukum pidana termasuk dalam hukum publik.

1. Hukum Pidana Materiel

Hukum pidana materiel memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang bisa dipidanakan.

Selain itu juga berisi tentang pidana dan ketentuan mengenai pidana, Kids.

Nah, hukum pidana materiel diatur dalam KUHP.

2. Hukum Pidana Formal

Pengertian hukum pidana formal ialah aturan yang mengatur negara dengan perantaraan alat perlengkapan hak untuk mengenakan pidana.

Diketahui hukum pidana bisa disebut dengan Hukum Acara Pidana dan dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Selain itu, hukum pidana juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni hukum pidana umum dan khusus.

1. Hukum Pidana Umum

Hukum pidana umum memuataturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, seperti Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, dan sebagainya.

Baca Juga: 9 Komponen Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Penjelasannya