Find Us On Social Media :

Materi PPKn Kelas X SMA: 9 Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa

Undang-Undang Desa adalah salah satu jenis undang-undang yang diberlakukan di Indonesia.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang perbedaan desa lama dan baru dalam perspektif UU Desa?

Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu perbedaan desa lama dan baru dalam perspektif UU Desa.

Materi ini sesuai dengan buku Kurikulum Merdeka PPKn kelas X SMA.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), undang-undang adalah aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa.

Sementara desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri dan dikepalai oleh seorang kepala desa.

Undang-Undang Desa adalah salah satu jenis undang-undang yang diberlakukan di Indonesia.

Pengertian Undang-Undang Desa merupakan sebuah aturan yang berkaitan tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk.

Maka dari itu harus dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, mandiri, maju, dan demokratif sehingga bisa menciptakan landasan yang kuat dalam mengatur pemerintahan.

Fungsi Undang-Undang Desa untuk mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial.

Selain itu juga berfungsi memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, Kids.

Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui perbedaan konsep desa lama dan baru dalam perbedaan perspektif UU Desa!

Baca Juga: Materi PPKn Kelas X SMA: 6 Isi Produk Peraturan Perundang-undangan

Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa

1. Payung Hukum

Desa Lama: UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005

Desa Baru: UU No. 6/2014

2. Asas Utama

Desa Lama: Asas utama dalam desa lama ialah desentralisasi-residualitas.

Desa Baru: Desa baru memiliki asas utama rekognisi-subsidiaritas.

3. Kedudukan

Desa Lama: Kedudukan pada desa lama, sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government).

Desa Baru: Desa baru memiliki kedudukan sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self governement.

Baca Juga: Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendorong Hubungan antar Perundang-undangan? PPKn Kelas X SMA

4. Posisi dan Peran Kabupaten atau Kota

Desa Lama: Posisi dan peran kabupaten atau kota pada desa lama memiliki kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.

Desa Baru: Kabupaten atau kota dalam desa baru memiliki posisi dan peran yaitu kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa.

Termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang enggak perlu ditangani langsung oleh pusat.

5. Delivery Kewenangan dan Program

Desa Lama: Bentuk penyampaian kewenangan dan program desa lama berupa target.

Desa Baru: Desa baru memiliki bentuk penyampaian kewenangan dan program berupa mandat.

6. Politik Tempat

Desa Lama: Desa sebagai lokasi proyek dari atas.

Desa Baru: Politik tempat pada desa baru berupa arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.

7. Posisi dalam Pembangunan

Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Desa Lama: Posisi desa lama dalam pembangunan berupa objek.

Desa Baru: Posisi desa baru dalam pembangunan ialah subjek.

8. Model Pembangunan

Desa Lama: Model pembangunan government driven development atau community driven development.

Desa Baru: Desa baru memiliki model pembangunan village driven development.

9. Pendekatan dan Tindakan

Desa Lama: Pendekatan dan tindakan dalam desa imposisi dan mutilasi sektoral.

Desa Baru: Desa baru memiliki pendekatan dan tindakan berupa fasilitas, emansipasi, dan konsolidasi.

Itulah informasi tentang perbedaan desa lama dan baru dalam perspektif UU Desa, materi PPKn kelas X SMA.

Pertanyaan: Apa saja fungsi Undang-Undang Desa?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.