Find Us On Social Media :

Apa Saja Asas-Asas Hukum Pidana? Begini Penjelasan Lengkapnya

Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang.

Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: 

Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. 

Salah satu perbuatan oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dianggap sebagai kejahatan.

Sedangkan, menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah agar warga negara Indonesia di luar Indonesia enggak melakukan tindak pidana. 

2. Asas Universal

Setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, dimana, dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya. 

Asas ini telah diatur dalam Pasal 4 sub 2 dan Pasal 4 sub 4 KUHP, yakni:

- Pasal 4 sub 2

Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

 Baca Juga: Kedaulatan NKRI: Hakikat, Bentuk, dan Teori Kedaulatan, PKN Kelas 9 SMP