GridKids.id - Kali ini kita akan belajar tentang asas-asas hukum pidana.
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan juga masuk ke dalam tindak pidana.
Selain itu juga menentukan hukum apa yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukannya.
Hukum pidana sendiri merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar aturan, yaitu:
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan tersebut, dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Selain dari itu, ada juga beberapa asas dalam lapangan hukum pidana yang jadi dasar pemahamannya, seperti:
1. Asas Nasionalitas Aktif
Aturan perundang-undang pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Asas ini tercantum dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: 4 Ruang Lingkup Hukum Tata Negara serta Objek Kajiannya, Apa Saja?